Gratis Tok'Z - Puluhan ribu narapidana di seluruh Tanah Air mendapat remisi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-65 RI. Untuk narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan Negara klas II-B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam, sebanyak 49 narapidana menerima remisi.
"Dari 49 narapidana yang mendapat remisi, empat di antaranya masih dalam proses, tiga bebas dan sisanya mendapat pengurangan masa tahanan satu hingga lima bulan," kata Kepala Rutan Klas II-B Tapaktuan Ngadi di Tapaktuan. Tiga narapidana yang langsung bebas adalah Aliruddin bin Abuluddin kasus asusila, Jefri bin Kadir dan Rusli bin Bunceng yang terkait kasus narkotika.
Sementara narapidana yang mendapat masa pengurangan selama satu bulan mencapai 15 orang. Dua bulan 15 orang, tiga bulan tujuh orang, empat bulan sembilan orang dan pengurangan lima bulan tahanan dua orang. "Narapidana mendapatkan remisi karena selama menjalani masa penahanan berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang telah ditetapkan," jelas Ngadi.
Remisi yang diberikan terhadap para napi itu diberikan atas nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diserahkan Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf dan disaksikan pejabat Muspida setempat. Menurut Ngadi jumlah penghuni Rutan Tapaktuan saat ini sebanyak 143 orang terdiri atas 100 orang narapidana dan 34 orang tahanan.
No comments:
Post a Comment